Contact : 0895351043031

Penerimaan Mahasiswa Baru

Kebijakan penerimaan mahasiswa baru FIS Unima terintegrasi dengan kebijakan penerimaan mahasiswa baru Unima yang diatur melalui Peraturan Rektor Unima sebagai berikut:

  1. Jalur penerimaan mahasiswa baru, terdiri dari  tiga jalur, yaitu:
  2. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), yaitu seleksi nasional melalui penjaringan berdasarkan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya. Mekanismenya diatur setiap tahun oleh Panitia SNMPTN Nasional.
  3. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), merupakan mekanisme seleksi masuk PTN yang ditetapkan berdasarkan hasil ujian tertulis atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Panitia SBMPTN Nasional.
  4. Jalur Baku Beking Pande (B2P), merupakan jalur seleksi lokal berkas berdasarkan prestasi dilanjutkan dengan ujian tertulis yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Manado, sesudah pengumuman hasil seleksi SBMPTN dan SNMPTN.
  5. Penerimaan mahasiswa baru baik melalui SNMPTN, SBMPTN, maupun B2P dilaksanakan melalui seleksi masuk. Mekanisme seleksi masuk SNMPTN didasarkan pada Prosedur Operasional seleksi masuk SNMPTN; SBMPTN dilaksanakan sesuai Prosedur Operasional Baku SBMPTN, dan seleksi masuk jalur B2P dilaksanakan sesuai Pedoman seleksi masuk B2P Unima.   
  6. Penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan oleh Panitia Penerimaaan Mahasiswa Baru (PMB) yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Rektor Unima. Panitia dikoordinir dan diketuai Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan.
  7. Panitia PMB bertugas: (1) mempersiapkan dan melaksanakan  kegiatan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru. Sosialisasi dilaksanakan oleh tim sosialisasi yang ditugaskan ke daerah-daerah, sekolah-sekolah, organisasi keagamaan. Media yang digunakan sangat beragam baik melalui liflet, brosur, media audio-visual (televisi dan radio), maupun surat kabar. Disamping itu, sosialisasi dilakukan juga secara terintegrasi melalui kegiatan mahasiswa PPL, Magang dan KKN. Pendanaan kegiatan sosialisasi diperoleh dari PNBP Fakultas, dan dialokasikan sebagai dana operasional dan dana pengembangan setiap program studi. (2) melaksanakan seleksi masuk jalur baik SNMPTN, SBNPTN maupun B2P, (3) mempersiapkan pengumuman hasil seleksi masuk.
  8. Dana operasional penerimaan mahasiswa baru dialokasikan dari dana PNBP fakultas maupun universitas. Dana operasional tersebut diperuntukan untuk kegiatan sosialisasi dan opearional pelaksanaan kegiatan penerimaan dan seleksi.
  9. Panitia PMB memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada Rektor Unima setelah pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa baru.
  1. Kriteria Penerimaan Mahasiswa Baru

Penerimaan mahasiswa baru memiliki kriteria sebagaimana diatur di dalam masing-masing sistem penerimaan mahasiswa baru baik SNMPTN, SBMPTN, maupun B2P. Persyaratan mahasiswa yang harus dipenuhi dalam penerimaan ini, antara lain:

  1. Persyaratan Akademik
  2. Yang mengambil jalur SNMPTN maupun SBMPTN, harus lulus seleksi nasional.
  3. Yang mengambil jalur B2P, harus lulus seleksi berkas dan ujian tertulis.
    1. Persyaratan Administrasi

Persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh calon mahasiswa dapat dilihat dalam tabel  di bawah ini:

NoJenis DokumenKuantitas
1.Formulir Data Diri (diambil di PERCETAKAN belakang Kantor Pusat UNIMA)2 rangkap
2.Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)2 rangkap
3.Surat Tanda Lulus (STL)2 rangkap
4.Bukti / Slip Pembayaran SPP dan Asuransi2 rangkap
5.Bukti Lulus Seleksi:
1. SNMTPN (dicetak dari http://www.snmptn.ac.id/hasil-seleksi)
2. SBMTPN (dicetak dari https://ujian.sbmptn.or.id/umum.php)
3. B2P
2 rangkap
6.Pas Foto berwarna, ukuran 3 x 42 rangkap
  1. Instrumen Penerimaan Mahasiswa Baru

Instrumen penerimaan mahasiswa baru, yang tersedia dan yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya terdiri dari instrumen-instrumen sebagai berikut:

  1. Pedoman Akademik Universitas Negeri Manado
  2. Prosedur Operasional Baku Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
  3. Prosedur Operasional Baku Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
  4. Pedoman Penerimaan mahasiswa baru jalur Baku Bekang Pande (B2P) Universitas Negeri Manado
  5. Instrumen sosialisasi penerimaan mahasiswa baru baik SNMPTN, SBMPTN maupun jalur B2P.
  6. Instrumen ujian tulis SBMPTM dan ujian tulis B2P.
  • Sistem Pengambilan Keputusan.

Pengambilan keputusan penerimaan mahasiswa dilakukan sesuai dengan mekanisme masing-masing sistem penerimaan. Pengambilan keputusan melalui SNMPTN dan SBMPTN dilaksanakan oleh Panitia Pusat, sedangkan pengambilan keputusan seleksi masuk jalur B2P diatur sebagai berikut (1) pengolahan data hasil ujian tulis dilakukan oleh panitia, (2) Penetapan penerimaan mahasiswa baru tertuang pada Surat Keputusan Rektor, (3) pengumuman hasil ujian B2P diumumkan oleh panitia PMB Unima.

  • Registrasi (Pendaftaran Ulang)

Mahasiswa baru yang telah lulus seleksi baik melalui sistem SNMPTN, SBMPTN maupun B2P Unima wajib melakukan registrasi administrasi ulang sebagaimana diatur di dalam buku PedomanAkademik Unima sebagai berikut:

  1. Calon mahasiswa baru yang lulus seleksi masuk Unima harus melakukan registrasi administrasi pada BAAK Unima sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
  2. Mahasiswa baru menyerahkan semua dokumen yang diminta sesuai dengan ketentuan BAAK Unima.
  3. Pada saat melakukan registrasi, mahasiswa memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan kode sandi sebagai password untuk login ke portal sistem informasi akademik Unima pada situs http://www.unima.ac.id untuk melengkapi biodata pribadi.
  4. Mahasiswa mencetak form registrasi biodata dan disahkan oleh administrasi akademik fakultas dan pimpinan program studi.
  5. Mahasiswa baru yang telah memperoleh NIM membayar biaya perkuliahan pada Bank yang telah ditetapkan oleh Unima.
  6. Mahasiswa yang telah membayar perkuliahan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) secara online pada Sistem Informasi Akademik (SIA) Unima melalui http://sia.unima.ac.id
  7. Setiap mahasiswa baru memperoleh kartu mahasiswa yang berlaku selama 1 (satu) tahun yang dikeluarkan oleh Pusat Pangkalan Data Unima dengan menunjukkan surat bukti registrasi dari BAAK Unima dan form registrasi daftar ulang pada website Unima yang telah dilakukan oleh fakultas dan program studi.