SKL & CPL

(Standar Kompetensi Lulusan & Capaian Pembelajaran Lulusan)

Program Studi Pendidikan IPS FISH UNIMA

PROFIL LULUSAN PROGRAM STUDI

Lulusan Program Studi Pendidikan IPS Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Manado diharapkan memiliki kompetensi yang terstruktur dan komprehensif sebagaimana dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Kompetensi tersebut mencakup aspek sikap, penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, serta keterampilan khusus yang selaras dengan visi dan misi program studi, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkarakter, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan serta tuntutan dunia pendidikan.

PENCAPAIAN KOMPETENSI

Berdasarkan profil lulusan tersebut, Program Studi Pendidikan IPS Universitas Negeri Manado mengharapkan para lulusan memiliki kesiapan yang kuat baik untuk memasuki dunia kerja maupun melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Prodi Pendidikan IPS Unima telah merumuskan capaian pembelajaran yang menjadi pedoman dalam proses pendidikan, sehingga setiap mahasiswa memperoleh kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan keilmuan dan tantangan pembangunan berkelanjutan.

Rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

  • Menguasai konsep, teori Ilmu Sosial dan penerapannya dalam pembelajaran IPS.
  • Menguasai dan memahami tentang teori, metode, pendekatan, dan keterampilan dalam pembelajaran IPS.
  • Merancang dan membuat perangkat pembelajaran yang baik dan lengkap dalam bidang pendidikan IPS di tingkat Sekolah Dasar, SMP dan SMA mencakup RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) berdasarkan Standar Kompetensi dalam kurikulum yang berlaku di sekolah.
  • Merancang dan membuat media pembelajaran yang inovatif dalam bidang Pendidikan IPS.
  • Melihat dan memahami permasalahan-permasalahan pendidikan di sekolah baik di tingkat Sekolah Dasar, SMP dan SMA dan dapat menindaklanjuti pemecahan permasalahan tersebut melalui penelitian tindakan kelas.
  • Memecahkan permasalahan dalam bidang Pendidikan IPS melalui pembelajaran di kelas serta kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah.
  • Mampu mengembangkan kinerja profesional baik di lembaga kependidikan formal maupun di tengah kehidupan bermasyarakat.
  • Mampu menjadi pribadi yang berkarakter yang dapat dicontoh karena keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Mampu mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengimplementasikan konsep pemecahan permasalahan pembelajaran Pendidikan IPS dan permasalahan sosial lainnya sehingga dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan, pemahaman, dan peran masyarakat dalam pembangunan.

Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan

Sikap

  • S1: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berperilaku religius;

  • S2: Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia dengan menjalankan tugas
    berdasarkan nilai-nilai Pancasia;

  • S3: Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan
    kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

  • S4: Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;

  • S5: Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;

  • S6: Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;

  • S7: Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

  • S8: Menginternalisasi dan mempraktekan nilai, norma, dan etika akademik;

  • S9: Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;

  • S10: Menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, persatuan dan kesatuan dalam semboyang “Mapalus” (penciri sikap institusi Unima).

Pengetahuan

  • P1: Menguasai substansi keilmuan bidang studi pendidikan IPS;
  • P2: Mengorganisasikan substansi keilmuan bidang studi pendidikan IPS untuk mengembangkan
    materi kurikulum Pendidikan IPS di sekolah secara kontekstual;
  • P3: Mengembangkan konsep Pendidikan IPS untuk jenjang sekolah secara kontekstual;
  • P4: Menguasai kerangka dasar, struktur dan materi kurikulum Pendidikan IPS sekolah;
  • P5: Menguasai masalah-masalah kebijakan publik yang terkait dengan kemasyarakatan, kebangsaan
    dan kenegaraan, dalam bidang pendidikan IPS;
  • P6: Menguasai prinsip-prinsip pengembangan materi kurikulum Pendidikan IPS dengan tingkat
    perkembangan peserta didik.

Ketrampilan Umum (KU)

  • KU1: Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
  • KU2: Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  • KU3: Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  • KU4: Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  • KU5: Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; 
  • KU6: Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
  • KU7: mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya.

Keterampilan Khusus (KK)

Pengembangan peserta didik (KKpd)

  • KKpd1: Mampu mengidentifikasikan potensi umum peserta didik yang perlu dikembangkan;
  • KKpd2: Mampu melakukan inferensi mengenai karakteristik potensi peserta didik usia sekolah; 
  • KKpd3: Memiliki komitmen terhadap hak dan kewajiban peserta didik;
  • KKpd4: Mampu memanfaatkan lingkungan peserta didik dalam pembelajaran;
  • KKpd5: Mampu mengklasifikasi cara dan gaya belajar peserta didik;
  • KKpd6: Membimbing pengembangan karir peserta didik;
  • KKpd7: Mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk pengembangan model pembelajaran IPS; 
  • KKpd8: Trampil mendesain pembelajaran IPS berbasis IT.
Pengembangan Pembelajaran Pendidikan IPS yang mendidik (KKpm)
  • KKpm1: Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran dengan pendekatan siswa aktif, melalui pembelajaran kontekstual
  • KKpm2: Mampu menerapkan pendekatan, strategi model, metode dan media pembelajaran yang inovatif dan kreatif dalam pembelajaran Pendidikan IPS
  • KKpm3: Mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dan multi media dalam pembelajaran Pendidikan IPS;
  • KKpm4: Mampu merencanakan dan melaksanakan bimbingan Praktik-Belajar Kewarganegaraan dan praktik laboratorium Pendidikan IPS;
  • KKpm5: Mampu merencanaan dan menerapkan prinsip dan prosedur evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dalam pendidikan IPS;
  • KKpm6: Mampu merencanakan dan melaksanakan penelitian dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran Pendidikan IPS;
  • KKpm7: Mampu mengambil keputusan dan memecahkan masalah Pendidikan IPS secara tepat berdasarkan data dan informasi dari sumber data yang valid;
  • KKpm8: Mampu mengelola satuan pendidikan (sekolah), lembaga atau unit secara mandiri dan bertanggungjawab atas pekerjaan diri sendiri dan atas pencapaian hasil kerja lembaga ataupun unit.

Pengembangan kepribadian dan keprofesionalan (KKkp)

  • KKkp1: Mampu menyesuaikan diri secara kritis dengan lingkungan kerja;
  • KKkp2: Mampu menilai kinerjanya sendiri sebagai guru Pendidikan IPS;
  • KKkp3: Mampu bekerja mandiri dan bekerja sama dengan orang lain;
  • KKkp4: Mampu mencari sumber-sumber baru dalam bidang studinya;
  • KKkp5: Memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas profesional guru pendidikan kewarganegaraan; 
  • KKkp6: Mampu meningkatkan diri dalam kinerja profesinya sebagai guru pendidikan IPS.